Penandatanganan MoU PD BPR Artha Sukapura dengan Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya

PD BPR Artha Sukapura secara resmi menandatangani Nota Kesepakatan Bersama (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya terkait Penanganan Masalah Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Penandatanganan Nota Kesepakatan ini merupakan bentuk komitmen PD BPR Artha Sukapura dalam memperkuat tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance), khususnya dalam aspek pendampingan dan penyelesaian permasalahan hukum perdata serta tata usaha negara. Melalui kerja sama ini, Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya akan memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya kepada PD BPR Artha Sukapura sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Diharapkan Nota Kesepakatan ini dapat meningkatkan kepastian hukum, meminimalkan risiko hukum, serta mendukung kelancaran operasional dan keberlanjutan kinerja PD BPR Artha Sukapura sebagai lembaga keuangan daerah yang profesional dan terpercaya.