PD. BPR Artha Sukapura berakar dari pembentukan BKPD di setiap kecamatan dan beberapa pasar potensial pada tahun 1967 sampai dengan tahun 1970, dasar pembentukan BKPD ini adalah Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Kabupaten Tasikmalaya Nomor Pe.003/170/SK/1967.Pada masa sebelum konsolidasi, ada 30 PD. BPR BKPD dan Bank Pasar milik Kabupaten Tasikmalaya. Dengan tujuan agar BPR milik Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya menjadi lebih kuat, dan mempunya daya saing, sehingga dalam pengelolaannya dapat membentuk sistem perbankan yang sehat, pada bulan Februari 2011, melalui kebijakan Bupati Kabupaten Tasikmalaya dan didukung oleh DPRD Kabupaten Tasikmalaya, menggabungkan ke 30 PD. BPR BKPD dan Bank Pasar milik Kabupaten Tasikmalaya menjadi 2 PD. BPR yaitu salah satunya adalah PD. BPR ARTHA SUKAPURA.
Dengan penataan penggabungan ini semakin terasa dan terlihat fungsi PD. BPR ARTHA SUKAPURA sebagai Lembaga Intermediasi dan lembaga kepercayaan masyarakat :


VISI :


“MENJADI BPR YANG SEHAT, BESAR DAN MANDIRI”


Sehat adalah kondisi bank dalam kategori Sehat sebagaimana ketentuan Bank Indonesia dan best practice perbankan pada umumnya.
Besar adalah performance bank yang ideal dilihat dari aspek pertumbuhan asset.
Mandiri adalah kemampuan bank dalam melakukan operasional perbankan yang independen.


MISI :


Menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat
Membantu mendorong pertumbuhan perekonomian dan pembangunan daerah
Sumber Pendapatan asli daerah

Direksi Dan Pengurus

H. Uus Ruslan Hamid

Direktur Utama

Hendra Kuswaya

Direktur

H. Agus Bahtiar

Ketua Dewan Pengawas

H. Dedi Kusmayadi

Anggota Dewan Pengawas