Dalam mencapai visi BPR Artha Sukapura sebagai lembaga yang bersih dari segala kegiatan korupsi ataupun hal hal yang bersifat kriminalitas, kami sebagai lembaga yang terikat dengan badan keuangan akan meminta dengan senang hati segala bentuk pelaporan baik dari pegawai maupun nasabah terhadap kegiatan korupsi maupun tindak kriminalitas lainnya dengan metode sebagai berikut :

    1. Proses pencapaian laporan awal berdasarkan ketentuan dari LKPP yang berupa sebagai berikut :
      1. What -> Apa jenis pelanggaran yang dilakukan
      2. Who -> Siapa yang terlibat dalam melakukan pelanggaran
      3. where -> Dimana tempat kejadian pelanggaran dilakukan
      4. When -> Kapan waktu pelanggaran dilakukan
      5. How -> Bagaimana tindakan pelanggaran dilakukan
      6. Evidence -> Kumpulkan bukti pelanggaran dengan berupa dokumen(video atau foto) maupun bukti lainnya yang menguatkan
    2. Pembuatan laporan pada tahap pertama bisa dilanjutkan dengan pengiriman data yang bersifat rahasia dimana pengirim dapat mendapatkan beberapa tahap perlindungan seperti berikut :
      1. Pelapor BERHAK atas kerahasiaan data pribadinya
      2. Pelapor BERHAK mendapatkan perlindungan dari segala bentuk ancaman baik dari dalam maupun luar BPR Artha Sukapura
      3. Pelapor BERHAK terbebas dari segala kemungkinan yang buruk jika bukti pelaporan yang diberikan tidak terbukti
    Layanan email pengaduan whistleblowing@bprarthasukapura.com.