Kredit Pegawai Berpenghasilan Tetap TPP ( KPBT TPP )
- Photo copy SK Pengangkatan PNS;
- Rincian Daftar TPP terakhir;
- Photo copy KTP suami istri ;
- Photo copy Surat Nikah/Akta Cerai;
- Pas photo 3×4 suami istri /penanggung ;
- Photo copy Kartu Keluarga;
- Surat Kuasa memotong TPP;
- Surat Kuasa dan Pernyataan;
- Surat Pernyataan dan Rekomendasi atasan;
Kredit Pegawai Berpenghasilan Tetap TPP ( KPBT TPP ) adalah pinjaman yang diperuntukan bagi para ASN yang memiliki Tunjangan Perbaikan Penghasilan atau disingkat TPP, dengan berbagai kemudahan dan pilihan jangka waktu yang fleksibel serta perhitungan suku bunga tetap selama periode pinjaman.
Persyaratan Umum :
Suku Bunga :
18% Flat per Tahun